Rabu 09 Jan 2013 11:56 WIB

Gara-gara Dana Seret, E-KTP Pun Terancam Macet

Rep: Esthi Maharani / Red: M Irwan Ariefyanto
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemberlakuan KTP elektronik (e-KTP) diundur hingga 31 Desember 2013. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, salah satu alasannya adalah kurangnya dana.

Dalam perencanaan pemerintah, mestinya pada akhir Desember 2012, seluruh warga dewasa sudah memiliki e-KTP dan KTP nonelektronik tak berlaku.

Muncul Peraturan Presiden 126/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden 26/2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor In- duk Kependudukan Secara Nasional. Peraturan itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.

Melalui Perpres No 126/2012 itu ditegaskan bahwa KTP nonelektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum menerima e-KTP, tetap berlaku kartu identitasnya meski sudah kadaluarsa. "Masa berlaku KTP nonelektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik," bunyi Pasal 10 Ayat (3) Perpres tersebut.