Rabu 09 Jan 2013 15:36 WIB

Yusuf Ma Dexin, Penerjemah Alquran ke Bahasa Cina (4-habis)

Rep: Mohammad Akbar/ Red: Chairul Akhmad
Sampul depan terjemah Alquran dalam bahasa Cina.
Foto: hilalplaza.com
Sampul depan terjemah Alquran dalam bahasa Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, Islam masuk ke daratan Cina 12 abad sebelum Ma Dexin lahir.

Penyebarannya tak lepas dari jalur perdagangan yang dikenal sebagai Jalur Sutra.

Sebagian besar sumber sejarah mencatat, Islam pertama kali masuk ke Cina pada 615 Masehi.

Pembawanya adalah Tsabit ibn Qays, seorang kepala suku yang memiliki pengaruh besar di Yatsrib. Ia dikenal sebagai sosok yang cerdas dan piawai berpidato.

Namun, sekembalinya dari Cina, ia wafat di sekitar Lembah Xingxing pada 635 masehi. Hingga kini makamnya sangat dihormati dan kerap diziarahi warga Muslim setempat.

Tak lama setelah itu, ajaran Islam kembali masuk ke Cina melalui para pedagang Arab dan Asia Tengah. Tak hanya berdagang, rombongan ini juga membawa amanah dari Khalifah Utsman bin Affan pada 651 Masehi. Ketika itu, Khalifah Utsman mengutus Sa’ad bin Abi Waqqash.

Beberapa dekade kemudian, lahirlah beberapa tokoh Islam lokal. Sebut saja misalnya, Wang Daiyu (l580-1658), Ma Zhu (1640-1711), Liu Zhi (1660-1730), dan Ma Dexin (1794-1874).

Berbekal pengetahuan mendalam tentang Islam, budaya klasik Cina, utamanya Konfusianisme, mereka memiliki daya pikat yang kuat dalam menyebarkan agama Allah di kalangan warga setempat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement