Jumat 11 Jan 2013 14:41 WIB

Fatwa Haram Bersedekah di Jalanan Belum Perlu Diterapkan di Daerah

Para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang sebuah fatwa.
Foto: Republika/Agung Supri
Para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang sebuah fatwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan fatwa haram memberi sedekah di jalanan yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta belum perlu untuk diterapkan di seluruh daerah di Indonesia.

"Kami melihat bahwa fatwa haram bersedekah kepada pengemis di jalanan belum diperlukan karena masih banyak daerah yang miskin," ujar Ma'ruf Amin di Jakarta, Jumat.

Namun saat disinggung mengenai fatwa haram yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta, Ma'ruf mengatakan perlu diketahui apa alasan dari keputusan dikeluarkannya fatwa haram tersebut.

"Kalau mengganggu ketertiban umum memang tidak diperbolehkan. Setiap larangan harus mempunyai alasan yang jelas," tambah dia.

Ma'ruf juga mengingatkan bahwa tugas untuk mengentaskan kemiskinan tersebut adalah tanggung jawab pemerintah.

MUI DKI Jakarta beralasan fatwa haram tersebut karena peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.

Sekjen MUI DKI Jakarta Samsul Maarif mengatakan memberi di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama karena merugikan banyak orang dan menimbulkan kerawanan.

Samsul Maarif menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement