REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan gempa Dadok Tunggul Hitam tahun 2009, Kototangah Kota Padang yaitu Andi Malik dan Wisman, Jumat (11/1) ditahan penyidik pidana khusus Kejari Padang.
Keduanya menangis saat dinaikkan ke atas mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Lapas Muaro Padang. Penahanan terhadap Andi dan Wisman dilakukan penyidik setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Iya, kita melakukan penahanan agar keduanya tidak melarikan diri. Ini untuk memudahkan pengusutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Padang Daminar.
Wisman dan Andi diperiksa bersamaan sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Andi yang memakai baju kemeja putih diperiksa oleh jaksa Irita dan Marianti, sedangkan Wisman diperiksa jaksa Indah beserta Suriati.
Pemeriksaan berjalan lambat karena banyaknya pernyataan saksi yang harus dikronfortir dengan kedua tersangka. Mereka didampingi Febrinaldi sebagai kuasa hukumnya.
Tangis keduanya keluar pada akhir pemeriksaan, tepatnya, sewaktu penyidik menyodorkan surat penahanan.
Wisman, saat dibawa keluar ruang pemeriksaan menuju mobil khusus tahanan, mengatakan hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Namun, dia tidak mau menyebutkan, siapa nama orang yang menjadikannya tumbal.
Perbuatan Andi dan Wisman, menurut Daminar, merugikan negara Rp1,5 miliar. Kasus ini cukup lama berada di Kejari Padang. Hampir setahun, ada sekitar 160 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu juga akan ada pengembangan untuk kasus ini.