REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Perdagangan meresmikan sistem pengawasan perlindungan konsumen (SISWAS-PK) sebagai saluran untuk menyampaikan keluhan atas barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji pelaku usaha.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan sarana pengaduan ini bisa diakses melalui http://siswaspk.kemendag.go.id.
Gita mengatakan pengaduan ini menjadi salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Pasalnya, selama tahun 2012, ditemukan sekitar 3000 produk yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
"Konsumsi merupakan driver ekonomi Indonesia selama ini sehingga harus dirangkul," ujar Gita, Rabu (16/1).
Gita mengatakan melalui SISWAS-PK, diharapkan juga bisa meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen. Selain itu, sistem ini menurut dia bisa memudahkan monitoring dan evaluasi tindak lanjut pengaduan konsumen terhadap barang beredar.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi mengatakan pengaduan melalui sistem ini mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, cara ini meminimalisir tuduhan 'pencemaran' nama baik terhadap pengaduan konsumen seperti yang pernah menimpa Prita, salah seorang konsumen yang mengeluhkan pelayanan salah satu rumah sakit.
Dalam jangka waktu lima tahun, sebanyak 1255 kasus pengaduan konsumen ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), 2922 kasus oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) serta 551 kasus oleh Direkorat Pemberdayaaan Konsumen.
Untuk mendukung edukasi perlindungan konsumen, Kementrian Perdagangan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Delapan perguruan tinggi digandeng bekerjasama untuk menyosialisasikan perlindungan konsumen melalui 'Layanan Informasi Perlindungan Konsumen'.
Delapan kampus tersebut antara lain Universitas Islam Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, Institur Pertanian Bogior, Universitas Parahayangan, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran dan Universitas Hasanuddin.