Rabu 16 Jan 2013 14:08 WIB

KY: Tak Ada Alasan Hakim Korupsi

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bidang penegakkan hukum. Ketua KY Eman Suparman menyebut, kerjasama dua lembaga tersebut sangat penting. Apalagi, kata dia, KY merupakan lembaga penegak moral dan etika hakim.

Ia mengatakan, kolaborasi KY dan KPK sangat strategis lantaran korupsi saat ini juga telah merambah para hakim. Untuk itu, dengan kerjasama kedua lembaga diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi di kalangan hakim. “Jadi, tidak ada alasan lagi hakim korupsi. Dengan gaji yang tinggi saat ini, maka para hakim harus menegakkan keadilan yang agung di masa mendatang,” kata Eman di gedung KY, Rabu (16/1).

Menurut dia, KY mengharapkan pengawasan hakim bisa membuat perilaku dan martabat mereka yang diawasi bisa lebih terhormat. Pasalnya dalam kerjasama itu, mencakup kerjasama dalam bidang informasi, tata kelola yang baik, pendidikan atau pelatihan dan kajian atau penelitian. “Kerjasama hari ini adalah bersifat umbrella yang mewadahi kedua lembaga hukum ini dan akan berlangsung selama lima tahun ke depan,” ujar Eman.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, beban pemberantasan korupsi semakin berat. Sejak KPK berdiri pada 2013, kata dia, korupsi sudah menggejala ke segala sendi kehidupan berbangsa. “Korupsi sudah membuat kerusakan stuktur ekonomi, penegakan hukum, dan kini sudah sampai pada masyarakat luas,” katanya.

Abraham melanjutkan, untuk pemberantasan korupsi, cara termudah adalah diawali dengan membangun hubungan antarlembaga. Dengan begitu, terbangun pula integritas dan sinergitas di dalamnya. “KPK dengan fungsinya sebagai monitoring hakim bisa bersinergi untuk mewujudkan negara yang adil.”

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement