Kamis 17 Jan 2013 16:05 WIB

RSBI di Sumut Diizinkan Berlanjut Hingga Juni 2013

 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Sumatera Utara tetap melanjutkan proses pembelajarannya hingga Juni 2013 atau sampai berakhirnya tahun ajaran 2012/2013.

"Kita sudah mengusulkan ke Mendikbud agar RSBI tetap berjalan hingga akhir semester ini. Hal ini juga sudah disetujui," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Syaiful Syafri, di Medan, Kamis.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Mendikbud tentang kelanjutan status RSBI terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan label RSBI pada sekolah-sekolah tertentu.

"Kita masih menunggu surat edaran dari Mendikbud tentang kelanjutan status RSBI tersebut. Apakah namanya nanti diganti dengan sekolah unggulan atau dibuat seperti sekolah biasa saja. Demikian juga dengan sistem penerimaan siswa baru, juga masih menunggu surat edarannya," katanya.

Di Sumatera Utara, sampai saat ini tercatat ada 35 sekolah yang berstatus RSBI, yakni 11 SMA, 17 SMK, 5 SMP dan 2 SD baik negeri maupun swasta yang tersebar di 14 kabupaten/kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement