Sabtu 19 Jan 2013 10:39 WIB

Tersangka Pembunuhan Tiga Warga tak Sakit Jiwa

Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Polda Jambi menyatakan Musliadi pelaku pembunuhan tiga warga Muarojambi, tidak menderita gangguan jiwa atau tidak gila dan bisa diproses secara hukum.

Kabid Polda Jambi, AKBP Almansyah didampingi Kabag Psikologi Polda Jambi, Kompol M Silaen di Jambi, Sabtu (19/1) mengatakan, telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya yang bersangkutan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kasus tersangka Musliadi kini ditangani Subdit III Krimum Polda Jambi dan telah dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka pada beberapa hari lalu dengan metode observasi. Hasilnya yang pertama, tersangka tidak memiliki gangguan kejiawaan dan bisa diproses secara hukum.

Tersangka memang melakukan aksi tersebut dibawah kesadarannya dan memiliki perilaku agresif. Tes kejiwaanya dengan melakukan sebanyak 500 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan dijawabnya dengan baik.Disarankan kepada pihak penyidik untuk waspada terhadap tersangka yang cendrung ada niat untuk melakukan aksi bunuh diri seperti yang dilakukan tersangka pembunuhan lainnya.

Musliadi Sembiring (35) pelaku pembunuhan terhadap tiga warga di Kabupaten Muarojambi, pada Kamis lalu (10/1) berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polda dan Polres Muarojambi.

Berdasarkan laporan masyarakat kepolisian langsung membentuk tim gabungan Polres dan Polda untuk membekuk tersangka pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara modus tersangka melakukan pembunuhan itu karena sering dibilangi pelaku pencurian ayam dan pinang milik korban Bujang warga Kedotan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Tersangka ditangkap pada Jumat (11/1) pukul 15.00 WIB di kebun masyarakat yang berjarak dua KM dari lokasi pembunuhan namun lokasinya cukup sulit dijangkau karena banjir. Musliadi Sembiring pelaku pembunuhan tiga orang merupakan satu keluarga dan tetangganya di Kabupaten Muarojambi.

Dalam aksi itu pelaku pertama kali membunuh korban Bujang kemudian istrinya Farida dan tetangga korban Misnah. Tiga korban yang dibunuh dengan dipukul dengan kayu oleh Tersangka pada Kamis lalu (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kedotan Kecematan Sekernan Kabupaten Muarojambi.

Dalam kasus ini pelaku di pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus itu kini ditangani oleh Polda Jambi untuk menghindari aksi anarkis warga yang marah akibat aksi pembunuhan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement