REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon, Benny Kainama, mengatakan, rencana pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menunggu keputusan resmi dari MK serta Mendiknas terkait rencana pembubaran RSBI di daerah termasuk Kota Ambon," katanya, di Ambon, Sabtu.
Menurutnya, pembubaran RSBI harus menunggu instruksi resmi, karena kebijakan tersebut tidak dapat diberlakukan langsung tetapi menunggu tahun ajaran baru.
"Kami di daerah masih menunggu petunjuk, setelah mendengar kebijakan tersebut yang bisa dilakukan adalah mengambil langkah antisipasi," katanya.
Benny menyatakan, pembubaran RSBI tidak berdampak terhadap dunia pendidikan maupun peserta didik.
"Kami telah mengimbau peserta didik maupun orang tua jangan sampai terpancing dengan pembubaran RSBI hingga berdampak pada mental anak dalam menuntut ilmu. Selain itu orang tua juga harus mengerti RSBI tidak akan mempengaruhi pendidikan siswa," ujarnya.
Ia menjelaskan, semua kalangan khususnya lembaga-lembaga pendidikan harus menghormati keputusan MK. "Apabila nantinya dinyatakan bubar, kami akan tetap menjaga kualitas pendidikan," katanya.
Di Ambon sedikitnya tiga sekolah yang menerapkan sistem RSBI yakni, SMA Negeri 1 Ambon, SMPN 14, dan SD Latihan. "Saat ini siswa yang mengikuti sistem RSBI masih mendapatkan pelajaran seperti biasa," kata Benny.