Ahad 20 Jan 2013 20:06 WIB

Klinik dan Salon Kecantikan Segera Ditertibkan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN — Keberadaan klinik kesehatan dan salon yang menawarkan layanan pengobatan untuk kecantikan kian marak di Kabupaten Semarang.

Ditengarai, menjamurnya klinik dan salon kecantikan ini tidak memiliki standardisasi layanan medis dan bahkan tidak berizin alias ilegal.

Praktik klinik dan salon pengobatan kecantikan ilegal ini dianggap sangat merugikan masyarakat, dalam hal ini pasien yang memanfaatkan jasanya. Untuk menyikapi hal ini, pemerintah kabupaten (pemkab) Semarang akan menertibkan klinik dan salon pengobatan kecantikan ini.

Bupati Semarang, Mundjirin menegaskan, banyak toko-toko yang menjual obat-obatan medis dan harus berijin, ternyata tak ada izinnya.

Termasuk salon-salon kecantikan, toko obat dan klinik kecantikan. “Ini harus segera ditertibkan,” tegas Mundjirin, di Ungaran Ahad (20/1).

Penertiban tersebut, jelasnya, dilakukan karena ditengarai banyak toko, salon dan klinik kecantikan yang tak mengantongi perizinan.

Termasuk standardisasi dalam layanan medis, seperti tindakan operasi dan penanganan medis lain berbasis kecantikan.

“Saya sudah perintahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang untuk mengecek pelayanan dan standardisasi sejumlah tempat layanan kesehatan dan salon ini,” tegasnya.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menyambut positif penertiban ini.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 16 tahun 2011, kepala daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas layanan kesehatan.

“Di dalamnya disebutkan antara lain klinik atau pelayanan kesehatan, toko obat, tabib, tukang gigi dan salon harus memiliki izin. Namun selama ini banyak pelaku usaha tersebut yang tidak memiliki perizinan,” terangnya.

Misalnya, jelas Soekendro, klinik kesehatan yang semestinya memiliki izin terpisah, namun selama ini perizinannya hanya ndompleng izin praktek dokternya.

“Sesuai aturan baru ini semestinya harus ada perizinan terpisah. Aplagi berkaitan dengan medis dan obat-obatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement