REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama-sama sejumlah ormas Islam, tegas menolak pelarangan khitan perempuan.
Pasalnya, ajaran agama yang pelaksanaannya sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan, mengatakan khitan merupakan bagian dari ajaran agama Islam dan termasuk bagian ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
"MUI dan ormas Islam menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun," kata Dr Amirsyah di Gedung MUI Jakarta, Senin (21/1).
Amirsyah menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 1636/MENKES/PER/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan, telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI dan aspirasi umat Islam. Sebab, MUI dan ormas Islam mendukung Permenkes tersebut.
MUI meminta pemerintah tidak mengindahkan setiap upaya dari pihak-pihak manapun, yang menginginkan adanya pelarangan khitan perempuan di Indonesia. Sebab, pelarangan khitan bertentangan dengan ajaran Islam, amanat UUD 1945 dan HAM.
"MUI mendorong pemerintah dan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan serta organisasi profesi kedokteran serta tenaga kesehatan, dan ormas-ormas Islam, untuk menyosialisasikan Permenkes Sunat Perempuan sebagai pedoman bagi tenaga kesehatan untuk memberikan layanan khitan perempuan muslim di Indonesia," papar Amirsyah.