Senin 21 Jan 2013 13:59 WIB

MUI: Khitan Perempuan Ibadah yang Dianjurkan

Pisau Khitan (ilustrasi)
Pisau Khitan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro kontra khitan telah bergulir sejak 2002. Sebagian pihak bahkan menilai pelaksanaan khitan adalah mutilasi alat genital.

"Bahkan American Medical Assosiation menilai pelaksanaan khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan sama-sama merupakan mutilasi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh

MUI khawatir upaya pihak-pihak tersebut melarang khitan akan memengaruhi posisi Peraturan Menteri Kesehatan pada 2010 tentang Sunat Perempuan.

Asrorun mengatakan beberapa pihak seperti, Komite Cedaw yang menilai khitan perempuan merupakan suatu bentuk mutilasi alat genital perempuan.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan mengimbau umat Islam Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan berbagai upaya pembentukan opini yang keliru, terkait pelarangan khitan perempuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Dia juga mengatakan pihak terkait, dalam hal ini pemerintah, harus merumuskan 'Standard Operational Procedure', tentang khitan perempuan. Selain itu, SOP khitan perempuan harus dijadikan salah satu materi dalam kurikulum pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan lain.

Secara terpisah Ketua MUI, Dr KH Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya bukan mewajibkan atau tidak mewajibkan khitan perempuan. Namun, MUI menolak adanya larangan khitan bagi perempuan.

Kiai Ma'ruf menegaskan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa khitan bagi perempuan adalah 'makrumah' atau ibadah yang dianjurkan. Menurutnya tidak satu ulama pun yang melarang khitan bagi perempuan, sehingga setiap rumah sakit di Indonesia harus menerima jasa khitan.

"Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya," kata Kiai Ma'ruf Amin menjelaskan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement