REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Majelis Pakar DPW PPP Jawa Barat (Jabar) meminta Mahkamah Partai untuk mebebaskan kader PPP dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur (cagub/cawagub) pada Pilkada Jabar nanti.
Mereka menilai, keputusan untuk mendukung kepada Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar cacat administrasi. Disebutkan, cacat hukum itu, yakni hanya keputusan pengurus harian DPW, bukan keputusan resmi DPW.
Menurut Ketua Majelis Pakar DPW PPP Jabar, Hidayat Zaini, majelis pakar juga meminta tidak ada pemecatan kepada kader yang tidak mendukung Aher-Demiz. Karena, pemecatan itu lemah. Keputusan mendukung salah satu pasangan cagub/cawagub, dinilai cacat prosedural.
Hidayat menjelaskan, dalam pasal 56 AD/ART partai bahwa keputusan DPW itu harus dihadiri Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Majelis Pakar, Majelis Syariah, dan Majelis Pertimbangan DPW.
"Setelah mengkaji secara objektif, isu pemecatan terhadap kader yang tidak mendukung Aher-Demiz itu sangat lemah, karena tidak ada dasarnya,'' ujar Hidayat dalam jumpa pers usai rapat internal Majelis Pakar, Senin (21/1).
Kalau sampai ada pemecatan kader, sambung Hidayat, akan merugikan partai. Oleh sebab itu majelis pakar akan meminta mahkamah untuk membebaskan kader PPP dalam memilih pasangan cagub/cawagub. ''Lebih baik dibebaskan saja, dari pada pecah belah. Partai rugi, yang menang partai lain,'' katanya.
Permintaan Majelis Pakar itu, katanya, berdasarkan kekecewaan majelis pakar yang tidak mengusung kader PPP dalam Pilgub Jabar. Sejak 12 Mei 2012 lalu pihaknya sudah menyurati DPW untuk mengusung kader PPP dalam Pilgub Jabar.
Padahal, kata dia, Majelis Pakar telah memberikan pilihan, yakni mengusung Ketua DPW PPP Jabar, Rachmat Yasin untuk menjadi cagub. Kalau tidak bersedia dicalonkan, maka dewan pakar meminta Nukman Abdul Hakim yang dicalonkan. ''Namun dua-duanya tidak diusung, pengurus harian DPW malah hanya mendukung kader lain,'' tegasnya. Jadi, kata dia, siapa pun nantinya yang menang dalam Pilgub tidak berdampak ke PPP.