REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kerjasama antara Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur, dan Pemkab Jembrana, Bali tidak mengubah kebijakan dalam pengawasan perlintasan penduduk di Pelabuhan Gilimanuk.
"Selama penumpang yang masuk Bali tidak memiliki identitas, maka mereka akan dipulangkan ke Jawa," kata Kabag Humas Pemkab Jembrana, Suherman, kepada Republika, Rabu (23/1).
Suherman mengatakan penandatanganan dua kepala daerah Banyuwangi dan Jembrana masih bersifat umum. Mengenai penduduk pendatang asal Banuwangi yang selama ini menetap di sejumlah desa, mereka tetap akan dibina dan dipersilakan menetap di Jembrana selama dilengkapi dengan identitas yang jelas.
Warga Banyuwangi selama ini banyak tinggal di Jembrana. Mereka terutama tinggal di pesisir pantai Pengambengan, Kecamatan Negara, dengan menekuni pekerjaan sebagai nelayan.
Walau sudah tinggal di Jembrana bertahun-tahun, namun mereka masih memegang KTP Banyuwangi atau masih menjadi penduduk Banyuwangi
"Kalau mau jadi penduduk Jembrana, kami arahkan mereka segera melengkapi administrasi kependudukannya," kata Suherman.