REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tentang pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut Asep Lesmana bin Ahlan menjelaskan, putusan tersebut masih akan dibahas di tingkat pimpinan, sesuai peraturan perundang-undangan. "Nanti DPRD tentunya menerima kemudian dibahas dulu di tingkat pimpinan,"ujarnya, saat dihubungi Republika, Rabu (23/1).
Setelah itu, rapat pimpinan akan membawa putusan tersebut ke rapat paripurna. Sehingga, tuturnya, pemakzulan bupati akan ditentukan sepenuhnya di rapat paripurna. "Rapat paripurna akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung,"ungkapnya.
Asep menegaskan, proses di DPRD Garut tidak akan mengubah putusan MA. Menurutnya, putusan tersebut justru menjadi dasar hukum bagi DPRD apakah Aceng bisa dimakzulkan atau tidak. "Masih tergantung dari putusan MA nya seperti apa. Bisa enggak dimakzulkan,"ungkapnya.