Rabu 23 Jan 2013 14:14 WIB

Semua Pihak di Garut Diminta Terima Putusan MA

Red: Djibril Muhammad
Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri. Terkait hal itu, semua pihak yang berada di Kabupaten Garut diminta untuk menerima keputusan MA tersebut.

"Atas putusan MA ini maka diharapkan semua pihak bisa terima dan tunduk kepada putusan MA tersebut kendati ada permasalahan lain," imbuh anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, Deden Darmansyah di Bandung, Rabu (23/1).

Hal itu disampaikan dia saat dimintai tanggapannya terkait dikabulkannya permohonan DPRD Garut ke MA soal pemberhentian Aceng Fikri dari jabatan Bupati Garut.

Sebelumnya, MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum.