REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Aceng HM Fikri menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi DPRD tentang pemberhentian dirinyanya yang dituduh melanggar undang-undang (UU).
"Kita hormati keputusan MA itu," kata Aceng di ruang kerjanya kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu (23/1).
Ia berharap keputusan MA tersebut merupakan yang terbaik bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Garut. "Mudah mudahan keputusannya yang terbaik," katanya.
Ia mengimbau masyarakat Garut tetap tenang menanggapi keputusan MA dan selalu menjaga ketenangan dan kenyamanan di Garut. Ia juga berharap seluruh PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa, tidak terganggu dengan persoalan yang melanda Garut.
"Saya mengimbau masyarakat tetap tenang, tetap menjaga suasana kondusif, tidak reaktif, dan pemerintahan diharapkan tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Aceng tetap menjalankan tugasnya memimpin Garut sambil menunggu surat keputusan MA tersebut secara resmi. Ia mengaku belum tahu isi dari keputusan MA tersebut, dan pasrah dengan keputusan MA yang mengabulkan pemberhentian dirinya dari jabatan bupati.
"Saya sebetulnya belum tahu keputusan MA itu, saya hanya menunggu dan pasrah, apa pun hasil putusan MA itu," katanya.