Jumat 25 Jan 2013 00:29 WIB

Tingkatkan Efektivitas, Pemprov Rubah Jam Kerja PNS

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan demi meningkatkan efektivitas kerja para PNS.

"Ada perubahan jam kerja, berupa pergeseran waktu masuk dari pukul 07.00 menjadi 07.30 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun di Pontianak, Kamis.

Selain itu, ia menambahkan, untuk waktu pulang menjadi lebih lama 30 menit. "Untuk jam kerja PNS, sudah standar. Yakni delapan jam sehari," kata Numsuan Madsun.

Mengenai waktu pelaksanaannya, ia mengaku belum ditentukan. "Peraturan Gubernur tentang itu belum ditetapkan nomornya," ujar dia.

Ia melanjutkan, salah satu tujuan dari pergeseran jam kerja itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Menurut dia, saat jam masuk kerja mulai pukul 07.00 WIB, pelayanan apa yang dapat diberikan.

"Harus diakuii, ketika mengacu jam tersebut, sebagian besar orang masih sibuk dengan urusan rumah tangga. Bahkan mungkin banyak yang belum bangun tidur," katanya memisalkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement