REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi telah menetapkan siaga darurat bencana banjir dan longsor mulai dari 21 Januari hingga 21 April mendatang.
Kebijakan ini sesuai dengan langkah Pemprov Jabar yang menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor mulai 16 Januari hingga 16 April nanti.
Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo mengatakan, siaga darurat bencana berlangsung selama tiga bulan.
Langkah ini dilakukan untuk menghadapi bencana alam yang marak terjadi di musim hujan.Menurut Usman, bencana baik longsor dan banjir di awal Januari telah menyebabkan kerusakan baik rumah maupun sarana umum lainnya.
Oleh karenanya diperlukan langkah cepat untuk menanganinya.Sekretaris BPBD Kabupaten Sukabumi, Tatang menambahkan, penetapan status siaga baik oleh Pemprov Jabar maupun Sukabumi ini diharapkan makin mempercepat penanganan bencana alam di wilayah Sukabumi.
Sehingga para korban bencana alam dapat dibantu dengan cepat oleh pemerintah. Bantuan tersebut berupa logistik seperti makanan dan minuman.Tatang mengatakan, BPBD meminta warga Sukabumi selalu mewaspadai bencana baik longsor maupun banjir.
Sehingga potensi timbulnya korban jiwa akibat bencana dapat ditekan semaksimal mungkin. Hal ini disebabkan karena intensitas hujan yang tinggi diperkirakan masih berlangsung hingga pertengahan Februari mendatang. Akibatnya, potensi untuk terjadinya bencana masih bisa terjadi.