Jumat 25 Jan 2013 20:58 WIB

HNW Dukung Keputusan MA Lengserkan Aceng

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Garut untuk melengserkan Aceng Fikri sebagai Bupati, Kabupaten Garut.

Hidayat mengatakan, keputusan yang dibuat MA dan DPRD Garut sangat tepat. Seorang pejabat publik itu harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah melanggar hukum.

"Di Indonesia, pernikahan itu harus dilakukan secara terbuka dan dicatat oleh negara, bukan malah sembunyi-sembunyi," katanya kepada Republika, Jumat, (25/1).

Sikap Aceng, ujar Hidayat, yang berupaya menyembunyikan pernikahannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Apalagi dia menceraikan istrinya hanya melalui SMS. "Perilaku semacam itu merupakan contoh yang amat buruk bagi masyarakat yang tidak pantas ditiru," ujarnya.

Perilaku Aceng, kata Hidayat, juga mencederai harkat dan martabat kaum wanita. Seharusnya pernikahan itu dilakukan dengan niat yang tulus untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, warahmat. Namun ia malah bersikap mempermainkan pernikahan yang dilakukannya sendiri.

Menurut Hidayat, logika yang menganggap lebih baik nikah siri dari pada berzina merupakan logika yang salah kaprah. Apalagi logika semacam itu yang menggunakannya seorang pejabat publik.

"Seorang pejabat seharusnya berlogika, dari pada berzina lebih baik bekerja keras untuk mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya menegaskan.

Sebenarnya, terang Hidayat, kasus Aceng dan kasus Hakim Daming Sunusi memiliki kemiripan. Seorang pejabat publik harus bersikap baik dan menjaga integritasnya, bukan malah bertindak semaunya sendiri. Daming gagal menjadi hakim agung karena leluconnya yang dinilai menganggap remeh korban pemerkosaan. Sedangkan Aceng dinilai merendahkan martabat wanita dengan perilakunya.

Mereka, kata Hidayat, pantas mendapatkan sanksi yang keras termasuk pemberhentian agar pejabat-pejabat publik lainnya tidak melakukan kesalahan yang sama. Baik kasus Aceng maupun kasus Daming harus dijadikan pelajaran berharga bagi para pejabat dalam bersikap. 

"Sanksi terhadap mereka akan menimbulkan efek jera agar perilaku semacam itu tidak diulang kembali ke depannya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement