Senin 28 Jan 2013 12:12 WIB

Aceng: Jangan Sampai Pelayanan Publik Terganggu

Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aceng HM Fikri berharap pelayanan publik tidak terganggu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan rekomendasi DPRD Garut mencopot jabatannya sebagai Bupati Garut.

"Jangan sampai terganggu dalam kondisi apapun," kata Aceng usai memimpin upacara gabungan seluruh PNS di lapangan sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Senin (28/1).

Ia berharap persoalan yang menimpa Garut tidak menurunkan semangat kerja PNS dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kinerja PNS, kata Aceng harus terus ditingkatkan sehingga roda pemerintahan terus berjalan dengan baik.

"Tingkatkan kinerja berikan pelayanan yang baik," harap Aceng.

Upacara gabungan yang digelar setiap Senin dipimpin langsung Bupati Garut, dihadiri Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani, dan Sekretaris Daerah, Iman Alirahman dan sejumlah pejabat birokrat lainnya.

Usai upacara, Bupati menggelar rapat bersama Wakilnya dan Sekretaris Daerah serta Kepala Dinas lainnya membahas berbagai persoalan tentang roda pemerintahan.

Aceng direkomendasikan DPRD Garut telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MA menerima keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Aceng. MA kemudian mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dari jabatannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement