Selasa 29 Jan 2013 17:24 WIB

Pengacara: Tuduhan ke Aceng Tak Mendasar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hafidz Muftisany
Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Garut Aceng HM Fikri diperiksa Polda Jawa Barat terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora (18 tahun), Selasa (29/1).

Aceng dilaporkan oleh Sekjen Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Gufron dengan tuduhan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan dan eksploitasi ekonomi dan seksual anak.

Kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Sujai menilai, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak mendasar.

Namun demikian, kata dia, ia menghargai proses hukum yang tengah dijalani kliennya tersebut. "Nanti kita buktikan saja apakah tuduhan itu benar atau tidak. Menurut saya tuduhan menikahi anak dibawah umur dan eksploitasi anak itu sangat tidak mendasar," kata dia kepada Republika.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Martinus Sitompul mengatakan pemeriksaan terhadap Aceng baru pertama kali dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Hasil pemeriksaan awal tersebut, kata dia, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Namun sampai saat ini, imbuh dia, status Aceng masih sebagai saksi. "Statusnya tergantung dari hasil pemeriksaan," tukasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement