Selasa 29 Jan 2013 20:05 WIB

Unjuk Rasa Massa LSM di Polda Sumsel Anarkhis

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
  Ribuan petani dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Mereka meminta pihak Polda agar membebaskan 12 rekan mereka yang ditangkap anggota Polres Ogan Ilir.
Foto: Antara/Yudi Abdullah
Ribuan petani dari 21 desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel. Mereka meminta pihak Polda agar membebaskan 12 rekan mereka yang ditangkap anggota Polres Ogan Ilir.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aksi unjuk rasa ratusan dari sejumlah LSM di depan markas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel), Selasa (29/1) yang awalnya berlangsung damai, pada petang hari berakhir anarkhis.

Polisi pun mengamankan beberapa orang pengunjuk rasa yang sempat merobohkan pintu pagar markas Polda di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Aksi ratusan massa LSM yang berasal dari Walhi Sumsel, Serikat Petani Indonesia (SPS) Sumsel, Serikat Hijau Indonesia Sumsel, dan Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I) menuntut Kapolda Sumsel menuntaskan kasus sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII di Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Massa juga menuntut Kapolda Sumsel menindak Kapolres Ogan Ilir AKBP Deny Dharmapala karena diduga pelanggaran hak asasi manusia terhadap petani sedang berkonflik dengan PTPN VII. Akibat aksi tersebut lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman terganggu dan menimbulkan kemacetan kendaraan dari arah Jalan Demang Lebardaun dan Jalan Basuki Rachmat.

Beberapa pengemudi mengaku kesal dengan aksi tersebut. Karena satu hari sebelumnya, Senin (28/1) massa yang sama juga melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polda membuat kemacetan sejak pagi sampai siang.

Kemacetan terjadi karena para pengunjuk rasa menggunakan setengah badan jalan yang berada di bawah jembatan layang mereka berkumpul dan berorasi di depan pintu gerbang Mapolda Sumsel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement