REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian menemukan ganja di dalam kamar tahanan lembaga pemasyarakatan (lapas) KLas II B Tebing Tinggi, Rabu (23/1). Hingga kini, penyelidikan terkait itu pun terus dilakukan.
Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Safawi mengatakan, narapidana pemilik narkoba itu masih terus dicari. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka membawa barang terlarang tersebut.
Diduga, lanjutnya, ganja tidak bertuan itu dimiliki oleh arga binaan. Ini lantaran ditemukan di dalam kamar 8 Blok F Lapas Klas II B Tebing Tinggi.
"Barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, ditemukan petugas lapas di dalam ember yang terbungkus kain putih," kata Safawi, Rabu (30/1).
Menurutnya, setelah mengamankan ganja tersebut petugas Lapas langsung melaporkannya ke Polresta Tebing Tinggi.
Petugas kepolisian yang bekerja sama dengan Lapas Klas II B Tebing Tinggi masih mencari siapa pemilik bungkusan ganja tersebut. "Kita tetap memproses pemilik barang itu, karena perbuatan melanggar hukum dan tidak akan dibiarkan," ucap dia.
Lebih lanjut Safawi mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut sedang gencar-gencarnya melakukan razia narkoba di Lapas dan rutan. Tujuannya, agar lapas dan rtan terbebas dari peredaran narkoba.