REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zat chatinone yang ramai diperbincangkan dalam kasus pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad bukan merupakan zat baru.
Dr Lula Kamal yang juga spesialis di bidang zat psikotropika mengatakan chatinone yang juga dikenal sebagai M1, baru dipatenkan tahun 1996. Sehingga, zat ini memang belum ngetren di Indonesia.
"M1 ini baru dipatenkan tahun 1996. Di Kita nggak ngetren. Iya ini kasus pertama. Bahwa ini baru di kita bukan berarti ini zat baru," katanya kepada wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional, Rabu (30/1).
Namun, ia menambahkan bahwa zat ini juga termasuk narkoba karena mempunyai efek yang sama dengan ekstasi.
Lula menambahkan zat ini merupakan jenis turunan dan termasuk keluarga dari ekstasi. Sehingga tidak tercantum dalam UU Narkotika.
"Bahwa dia nggak ada di lampirannya UU Narkotika, ya iya, kan namanya turunan bikin terus orang. Enggak mungkin diupdate yang namanya undang-undang tiap tahun," kata Lula.