REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Daerah (Polda) DIY membekuk 15 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan shabu. Namun sebagian besar di antaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di kawasan Yogyakarta.
Direktur Reserse Narkoba, Polda DIY, Kombespol Wijanarko mengatkan, sebelas orang merupakan mahasiswa yang sedang melakukan pesta ganja di kos milik rekannya sesama pengguna. Namun penangkapan berlangsung di beberapa lokasi berbeda yakni, wilayah Sewon Bantul, Kalasan, Sleman dan Gondokusuman, Jogja.
"Berdasarkan keterangan saksi, ada salah seorang pengguna yang terlibat, namun berada di Bantul," kata Wijanarko menjawab Republika saat konfrensi perss di depan gedung Dirsenarkoba, Mapolda DIY, Rabu (30/1).
Adapun para tersangka tersebut yakni, FDL (23), KHL (25), AZN (22), NUR (22), FUD (23), YDI (22), JUN (25) dan GZL (30). Dari 8 yang ada, 7 tersangka tertangkap di Kalasan, Sleman, sedangkan 1 di Sewon, Bantul.
Lalu, beberapa tersangka lain yang tertangkap pula di Sewon adalah, YLS (23), YGI (23), TTO (23) dan seorang perempuan NDY (23). Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita ganja seberat 200 gram untuk lokasi Kalasan, dan 20 gram di Sewon.