REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mendukung proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Namun, proses penegakan hukum yang dilakukan diharapkan jangan dijadikan opini peradilan dan dipolitisasi.
"Ini kan belum terbukti apa-apa. Jangan sampai kita menghakimi lebih dulu. Makanya biar di pengadilan saja, biar tidak sampai dipolitisasi," kata Ketua bidang Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika, di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/1).
Melalui pengadilan, laporan, fakta hukum, serta bukti-bukti dugaan pelanggaran yang ditujukan pada tersangka bisa diurai satu per satu.
Soal status tersangka Luthfi, Pasek menilai hal tersebut wajar terjadi. Karena kasus korupsi tertangkap tangan dengan kasus korupsi konvensional memang berbeda.
Kasus korupsi yang tertangkap tangan menurut Pasek harus cepat ditangani karena alat bukti langsung dipegang. Namun, jika opini dilemparkan mengenai bagaimana Luthfi ditangkap, dikatakannya hal tersebut akan melebar di luar aspek hukum.
Namun, Ketua Komisi III DPR itu enggan mengomentari kaitan permasalahan Luthfi dengan partainya, PKS. "Tidak mungkin mengomentari partai sahabat. Karena kami sendiri mengalami hal yang sama. Ini bukan urusan partai," ungkapnya.