REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap impor daging.
Mereka adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arby Arya Effendi dari PT Indoguna Utama. Namun penetapan tersangka bakal bertambah satu lagi setelah KPK mencekal satu nama lagi yang terkait kasus itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membocorkan bahwa satu pengusaha besat sudah dicekal. Meski belum mengungkap identitasnya, pihaknya menyatakan orang itu segera menjalani pemeriksaan lantaran terlibat dalam praktik suap itu.
"Saya tidak bisa sebutkan inisialnya, hanya namanya berasal dari kalangan ningrat," katanya di gedung KPK, Kamis (31/1).
Bambang menegaskan, KPK tidak melakukan perbuatan zalim dalam penetapan tersangka. Dalam menentukan status, kata dia, pimpinan KPK menggelar ekspos barang bukti. Keputusan dibuat berdasarkan kajian matang.