REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi merupakan bentuk KPK yang sangat 'concern' dengan persoalan pangan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan LHI sebagai bentuk implementasi 'road map' pemberantasan korupsi yang dibuat KPK.
"Ada klausul tentang ketahanan pangan. Bisa pupuk, impor, dan pembenihan. Ini masuk ke kualifikasi prioritas," katanya di Gedung KPK, Kamis (31/1).
Menurut Bambang, tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam penetapan tersangka LHI. Pasalnya ketika KPK menangkap orang yang akan memberikan uang, dilakukan analisis siapa calon penerima suap. Karena pemberinya sudah jelas, dan penerimanya dideteksi ada dua orang, yaitu Ahmad Fathanah dan LHI.
"Di dalam ketentuan, Pasal 5 UU Tipikor, menyatakan bukan sekadar janji, hadiah. Janji bisa masuk (dijerat)," kata Bambang. "Ada dua alat bukti yang digunakan. KPK dapat info dari masyarakat serta hasil klarifikasi, konfirmasi, dan deteksi," katanya menambahkan.
Jika dikatakan KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka, Bambang membantahnya. Ia mengatakan, Semua proses sebelum menetapkan LHI sebagai tersangka dilakukan lewat kajian cermat dan analisis yang matang.
"Jangan naif orang melakukan itu, yang kami duga berkaitan, mengapa perlu dilakukan diperiksa? Kami tidak mau kecolongan," tandasnya.