REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Terhitung 1 Februari 2013, semua kendaraan dinas (randis) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, wajib menggunakan bahan bakan minyak (BBM) nonsubsidi. Peluncuran BBM nonsubsidi ini tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (kominfo) Lampung, Masri Yahya, mengatakan surat edaran gubernur tersebut bernomor 045.2/0208/III.17/2013 tentang Pelarangan Penggunaan Jenis BBM tertentu untuk Kendaraan Dinas.
"Lauching-nya akan digelar hari ini dengan sampel lima kendaraan dinas oleh Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP," kata Masri di Bandar Lampung, Jumat (1/2).
Ia mengatakan sejak diluncurkannya pelarangan penggunaan BBM tertentu ini, maka setiap kendaraan dinas milik pemprov tidak boleh lagi menggunakan BBM subsidi, dan harus memakai BBM pertamax.
Untuk mengetahui randis, pihak pemprov akan memasangkan stiker berisikan "Kendaraan ini Tidak Menggunakan BBM Subsidi". Kepada masyarakat, diharapkan partisipasinya untuk mengawasi randis yang mengisi BBM subsidi di SPBU.