REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan berkas perkara artis Raffi Ahmad bersama tujuh tersangka kasus narkoba yang diamankan dari rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Ahad (27/1) lalu, pukul 05.00 WIB.
"Proses hukum delapan tersangka masih berjalan, sementara ini tim penyidik sedang menyiapkan berkas-berkasnya setelah lengkap akan diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) supaya nanti di persidangan dapat berjalan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (4/2).
Mengingat hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2009 Pasal 13 menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat menempatkan penyidik untuk meletakkan di rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu, sementara proses hukumnya tetap berjalan, katanya.
"Jadi, untuk sementara enam orang ditaruh direhabilitasi, sementara berkas-berkas hukumnya tetap berjalan, supaya mereka cepat pulih dari kecanduan. Dan hakimlah yang akan menentukan apakah keenam ini murni sebagai pecandu," kata Sumirat.
BNN pada Jumat (1/2) menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5 X 24 jam. "Terhadap tersangka RA (Raffi--Red) telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir 'methylene dioxy metacathinone' dan dua linting ganja," kata Sumirat.
Sedangkan terhadap enam tersangka lain, yakni WTM, MT, RJ, MF, KA, dan JA sambil menunggu proses penyidikan, keenamnya ditempatkan di panti rehabilitasi. "Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.
Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan enam orang yang direhabilitasi dikenakan Pasal 127, pada ayat 1 berbunyi, "Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun". Pada ayat 3 berbunyi, "Dalam hal penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."