REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR resmi mengumumkan pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS di DPR, Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/2).
Menurut Hidayat, ada dua alasan utama yang menjadi alasan Luthfi untuk mundur.
Pertama, karena LHI ingin fokus menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya. Apalagi akan berat bagi partai jika Luthfi tetap bertahan di DPR. Ini lantaran PKS dikenal sebagai partai dakwah yang mengedepankan sikap antikorupsi.
"Karena beliau ingin konsentrasi sepenuhnya untuk menyelesaikan dan menghadapi kasus hukum yang ditimpakan kepadanya," ujar Hidayat.
Kedua, jelas dia, karena tidak ingin memakan gaji buta. Telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih menjabat sebagai anggota parlemen menurutnya sama saja dengan makan gaji buta. Sehingga akan menjadi tidak adil bagi masyarakat.
"Pak Luthfi ingin menghadirkan sebuah tradisi dalam posisi semacam itu untuk mundur saja," tambahnya.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Presiden PKS tersebut diduga terlibat oleh kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.