REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Raffi Ahmad disebut bisa menjadi "justice collaborator" untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh lagi.
"Ini agar bisa terungkap jaringan pengedar narkoba," kata Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul saat seminar bertajuk "Hukuman Apakah yang Tepat bagi Seorang Pengguna Narkotika Ditinjau dari Sudut Pandang Akademis" di Kampus UI Depok, Selasa (06/02/2013).
Menurut dia, sebagai pengguna atau korban seharusnya mendapat rehabilitasi. "Rehabilitasi juga merupakan hukuman, kalau dipenjara lagi jadi dobel hukuman," ujarnya.
Ia mengemukakan yang harus dikejar dalam kasus itu adalah para pengedar dan diberikan hukuman yang sesuai dengan hukuman yang berlaku.
"Badan Narkotika Nasional (BNN) harus ungkap secara transparan kasus ini agar masyarakat tidak bertanya-tanya," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa rehabilitasi sudah diatur di dalam undang-undang, tinggal bagaimana keberanian penegak hukum mengimplementasikannya.
Dia juga mengatakan setuju dengan pendapat yang mencuat bahwa pengedar harus ditembak mati. Bahkan, di Singapura juga dilakukan hal yang sama. "Akan tetapi, harus benar-benar terbukti bahwa dia adalah pengedar," kata Ketua Jurusan Praktek Hukum UI itu.