REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grup rock legendaris Indonesia, Slank secara resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) Undang-Undang (UU) Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).
Slank menggugat Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang berisi tentang kewenangan kepolisian memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan masyarakat lainnya.
"Ekspresi kesenian, termasuk konser musik adalah bagian terpenting dalam membangun peradaban bangsa," kata juru bicara Slank, Bimbim yang didampingi kuasa hukumnya Andi Mutakin tim advokasi jurus tandur (maju terus pantang mundur).
Kehadiran grup musik cadas ini dihadiri seluruh personil Slank, Bimbim, Kaka, Ridho, Ivanka, Abdee Negara serta manajer Slank, Bunda Iffet yang diterima langsung Ketua MK, Mahfud MD.