Rabu 06 Feb 2013 18:04 WIB

Slank: Polisi Pakai Pasal Karet

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Pemain drum Slank, Bim-Bim Slank (kiri) menggelar jumpa pers usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD (kanan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Drummer Slank, Bimbim menilai pasal yang digunakan Polisi untuk melarang digelarnya konser Slank, adalah pasal karet.

Polisi, kata Bimbim, melarang konser Slank lantaran kekhawatiran adanya potensi rusuh. Bimbim mengatakan meski rusuh bukan cuma monopoli Slank, namun band yang dipuja ratusan ribu penggemar fanatik dengan bendera Slankers ini tetap tak bisa berbuat apa-apa menghadapi situasi tersebut.

Soalnya, aparat menggunakan pasal 15 UU Kepolisian sebagai dasar keputusannya. "Pasalnya karet banget, jatuhnya ya subyektif terserah siapa yang pakai saja," ujar Bimbim yang menjadi juru bicara Slank saat secara resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) Undang-Undang (UU) Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).

Saat ke MK, Slank didampingi kuasa hukumnya Andi Mutakin tim advokasi jurus tandur (maju terus pantang mundur).