REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah promotor yang sudah beberapa kali berniat menggelar konser Slank, grup band beraliran musik blues dan slow rock ini seolah masuk 'daftar hitam' aparat kepolisian.
Pasalnya, di setiap konser Slank kerap terjadi kericuhan dalam setiap penampilannya. "Beberapa konser Slank 'dicekal' pihak kepolisian ini sudah berlangsung sejak 2008 dan sangat terasa di Jakarta dan sekitarnya," ungkap drummer Slank, Bimbim yang menjadi juru bicara Slank saat secara resmi mendaftarkan gugatan hukum (judicial review) Undang-Undang (UU) Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/2).
Saat ke MK, Slank didampingi kuasa hukumnya Andi Mutakin tim advokasi jurus tandur (maju terus pantang mundur).
Mahfud, merespon tuntutan grup band yang berdiri sejak 1983 ini dan memandang para personel Slank juga warga Indonesia yang punya hak untuk dilindungi konstitusi negara ini.