REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG membantah dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan penerangan lampu stadion Wujil.
Ia mengatakan, proyek anggaran APBD Provinsi yang dibanderol senilai Rp 7 miliar ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuannya.
"Meski begitu, kami sangat menghargai langkah kepolisian yang proaktif dalam permasalahan ini," ungkap Mundjirin kepada wartawan, Kamis (7/2).
Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Semarang menduga ada penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan lampu stadion ini.
Terkait langkah yang diambil aparat kepolisian ini juga diamini oleh Mundjirin. Namun dirinya tidak paham kepolisian melakukan pemeriksaan atas pelanggaran apa. "Karena laporan proyek pembangunan lampu stadion tersebut sudah sesuai aturan," tambah bupati.
Ia justru menduga ada kesalahan persepsi tentang lampu stadion yang tidak bisa digunakan. Padahal menurut Bupati, lampu tersebut bisa digunakan hanya saja belum dilengkapi genset.
"Selama ini memang belum menyala, karena belum ada anggaran untuk genset. Tahun 2013 ini sudah dianggarkan," jelasnya. "Jika perlu empat unit genset tapi belum mampu, ya kita akan beli satu unit dulu,” tambah Mundjirin.