REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, baru menerima salinan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (7/2) siang. Selanjutnya, KPU akan mengkaji dan menelaah isi dalam putusan tersebut.
Ini untuk mengetahui substansi putusan, prosedur administrasi, dan meneliti alasan Bawaslu membatalkan keputusan KPU. "Pekan depan akan kami sampaikan hasil kajiannya. Karena semua komisioner perlu berunding," kata Komisioner KPU, Arief Budiman di Jakarta, Jumat (8/2).
Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Putusan itu untuk mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk ikut pemilu mendatang.
Artinya, putusan itu sekaligus membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan partai Politik peserta pemilu 2014.