Sabtu 09 Feb 2013 07:03 WIB

Ditinggal Pemiliknya, Belasan Mobil Kena Gembok

petugas menggembok mobil (ilustrasi)
Foto: antara
petugas menggembok mobil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 18 kendaraan pribadi digembok paksa petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat saat sedang parkir sembarangan di Jl Medan Merdeka Barat, Jl Gajahmada, Jl Stasiun Senen, Jl Kramat Raya, dan Jl Abdul Muis. Petugas terpaksa menggembok mobil tersebut, karena pemiliknya meninggalkan begitu saja kendaraan tersebut di tepi jalan, sedangkan tempat mereka parkir merupakan lokasi terlarang.

"Untuk kendaraan yang digembok, pemilik silakan menghubungi pihak kepolisian," ujar Sunardi Sinaga, Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat.

Selain menertibkan parkir liar sebagai upaya mengoptimalkan aturan terkait parkir di dalam gedung, pihaknya juga menilang 24 angkutan umum karena beragam pelanggaran, seperti sopir tidak berseragam, dan kartu pengenal tidak sesuai, serta mengandangkan 2 bajaj karena sopir tidak membawa surat-surat lengkap.

"Angkutan umum yang masih tidak menggunakan seragam dan tanda pengenal juga akan ditilang, tidak ada kompromi untuk hal itu. Total ada 44 kendaraan yang kita tindak, " ungkap Sunardi.

Awang (39), sopir mikrolet M01 yang ditilang mengaku, tidak memakai seragam dan kartu pengenal karena lupa. "Tadi lupa nggak bawa seragam dan kartu, langsung narik karena udah siang. Waktu masuk terminal langsung ditilang," tandasnya.

sumber : beritajakarta.com
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement