REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1528 BKS yang dibakar massa, Sabtu (9/2) dini hari, diamankan di Kantor Unit Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Kepolisian Resor (Polres), Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengemudi Avanza berwarna silver itu pun, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Jakpus, Ajun Komisaris Besar Slamet Widodo mengatakan, pengemudi yang bernama Hotlan Toni Mangatas tersebut sudah melakukan pemeriksaan urine. "Yang bersangkutan tadi siang sudah diperiksakan tes urinenya," tutur Slamet kepada Republika, Sabtu (9/2).
Slamet menjelaskan, selain diperiksakan urinenya, Hotlan pun sudah menjalani pemeriksaan darah. Ia mengatakan, tes urine dan darah Hotlan ini dilakukan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. "Tadi pengemudi Avanza ini kita bawa ke BNN, karena di sana yang ada alatnya," ujar Slamet.
Selain diperiksakan urine dan darahnya ke BNN, Hotlan juga diperiksakan kesehatannya ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. "Karena masih dalam pemeriksaan belum diketahui hasilnya," jelas Slamet.
Menurut Slamet, pengemudi berumur 39 tahun ini saat dimintai keterangan penyidik, dalam keadaan sehat walafiat. Oleh sebab itu, Hotlan bisa menjalani pemeriksaan.
Akan tetapi, mengenai bagaimana kondisi pengemudi yang menewaskan satu pemotor ini sebelum kecelakaan, masih diselidiki. "Sudah berapa banyak ia minum, dia dalam keadaan mabuk, masih kita periksakan," ujar Slamet. Kepolisian pun masih menunggu hasil tes urine dan darah Hotlan.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi. Terakhir peristiwa ini terjadi Sabtu (9/2) dini hari tadi, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kejadian pun berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB.
Kali ini kecelakaan maut yang terjadi melibatkan satu kendaraan roda empat dan dua sepeda motor. Satu unit roda empat berjenis minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1528 BKS menabrak dua pengendara sepeda motor.
Avanza silver yang kemudian dikendarai Hotlan Toni Mangatas ini, melawan arus dan menabrak dua pemotor di Jalan Pejambon dan di seberang Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat. Satu pemotor mengalami luka-luka dan satu lagi tewas.
Dikabarkan, pria yang tinggal di daerah Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat ini, sebelum kejadian, menghabiskan malamnya dengan menenggak minum-minuman keras di sebuah minimarket di daerah Teluk Betung dan Cafe di Sabang, Jakarta Pusat.
Kronologis kecelakaan, Avanza yang dikemudikan Hotlan datang dari arah Jalan Medan Merdeka Timur mengarah ke Jalan Pejambon. Avanza ini pun melaju dengan melawan arah di jalan yang berlaku satu arah tersebut.
Terang Slamet, sekira di depan Gereja Immanuel, Avanza Hotlan menabrak satu pemotor berpelat B 3242 TLF. Pemotor ini pun mengalami luka-luka. "Di situ (usai menabrak), ia berusaha melarikan diri," ucap Slamet.
Hotlan pun terus dalam pengejaran. Kemudian, Avanza melaju ke arah Lapangan Banteng. Tepat di dekat Kantor Kemenag RI, Hotlan akhirnya menabrak satu pemotor lagi dengan pelat F 4318 SH. Pemotor kedua yang ditabraknya ini pun, tewas. "Pengendara mengalami luka berat dan meninggal dunia," imbuh Slamet.
Atas tindakannya, Hotlan terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 ayat 1, tentang Kecelakaan Lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman pidana ini pun ialah kurungan enam tahun penjara.