Sabtu 09 Feb 2013 21:51 WIB

Mahasiswa Pengelola Prostitusi Online Terancam Dipecat

SIDANG PROSTITUSI ONLINE. Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) ketika menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Senin (29/10).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
SIDANG PROSTITUSI ONLINE. Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) ketika menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim, Senin (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- HFIH (24), mahasiswa semester akhir, terancam dipecat dari kampusnya jika terbukti bersalah dalam kasus prostitusi online yang kini menjerat dirinya.

"Jika terbukti bersalah tidak ada kata lain, dipecat," kata Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor Prof Yonny Koesmaryano saat dihubungi, Sabtu.

Prof Yonny mengatakan, IPB tegas dalam menindak mahasiswa yang terlibat tindakan yang melanggar hukum. Menurut dia, perbuatan tersebut tidak bisa dibiarkan.

HFIH ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jumat (8/2) di salah satu penginapan di Jalan Pajajaran, bersama tiga orang perempuan.

Mahasiswa IPB tersebut menjadi tersangka pengelola prostitusi online yang menawarkan gadis-gadis muda melalui situs internet dengan tarif Rp1,5 juta.

Menurut Yonny, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait status HFIH yang memang merupakan mahasiswa di IPB semester akhir yang tengah menyusun skripsi.

"Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada HFIH. Dia (HFIH) mengakui saat penangkapan dirinya sedang berada di tempat tersebut. Ia juga mengakui kepada kami tidak terlibat dapat praktik tersebut," ujar Yonny.

Yonny menuturkan, IPB menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat kepolisian, dan membiarkan proses hukum berjalan hingga terbukti.

Menurut Yonny, dari pengamatan dan keterangan HFIH, pihaknya meragukan yang bersangkutan terlibat karena berdasarkan evaluasi dari pihak fakultas, yang bersangkutan memiliki prilaku baik dan tidak mungkin berprilaku seperti itu.

"Kami berasumsi anak ini baik, tidak mungkin melakukan perbuatan itu. Tapi jika memang terbukti benar, sanksi yang diberikan adalah dipecat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement