Senin 11 Feb 2013 14:38 WIB

Kemenkeu Undang Perbankan Beri Kredit ke PDAM

PDAM
PDAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan kepada bank untuk menjadi pemberi kredit kepada perusahaan daerah air minum (PDAM) dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan melalui pengumuman yang dimuat dalam laman resmi Kemenkeu di Jakarta, Senin (11/2), menyebutkan bank pemberi kredit yang telah mengajukan permohonan akan diundang untuk melakukan pemaparan kesiapannya sebagai bank pemberi kredit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.01 /2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 91/PMK.11/2011, Kemenkeu memberi kesempatan kepada perbankan untuk menjadi bank pemberi kredit.

Kriteria bank dimaksud adalah bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen. Selain itu berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi.

Bank yang berminat menjadi pemberi kredit tersebut dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan bersedia menyalurkan kredit investasi paling tidak memuat besarnya komitmen kredit, jangka waktu kredit, dan lingkup wilayah PDAM yang akan diberikan kredit. Selain itu bank juga diminta melampirkan profil perusahaan.

Permohonan menjadi bank pemberi kredit ditujukan kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Permohonan menjadi bank pemberi kredit dapat diterima selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Bank pemberi kredit yang telah mengajukan permohonon akan diundang untuk melakukan pemaparan kesiapannya sebagai bank pemberi kredit.

Setelah memenuhi persyaratan, bank pemberi kredit akan ditetapkan dengan surat penetapan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement