REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta tambahan Pemilu 2014.
"Kami sepakat untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Salah satu komisioner KPU yang enggan disebutkan namanya, mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bawaslu juga dinilai tidak konsisten dalam memperlakukan parpol-parpol lain yang mengajukan permohonan gugatan.
Selain itu, secara substansi putusan tersebut janggal. "Kualitas putusan Bawaslu, menurut kami, tidak cermat," katanya.
Selasa (5/1), Bawaslu mengatakan bahwa PKPI memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan.
Dalam Keputusan Sengketa Bawaslu Nomor Permohonan 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013 disebutkan bahwa dalil PKPI terkait 30 persen keterwakilan perempuan dan keanggotaan 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk beralasan hukum.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014, PKPI tidak memenuhi persyaratan terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan dan kepemilikan kantor di sejumlah wilayah di Sumatera Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Selatan.