Senin 11 Feb 2013 17:23 WIB

Gara-Gara Berjilbab, Guru Ini Dilarang Ikut Ujian

Rep: Nur Aini/ Red: Fernan Rahadi
Muslimah/ilustrasi
Foto: flickr.com
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Seorang guru di Turki dilarang masuk ruang ujian oleh seorang profesor yang menjadi pengawas ujian gara-gara memakai jilbab.

Press TV melaporkan guru yang bernama Ilham Duran tersebut tiba di sebuah universitas di Kota Kayseri, sekitar 265 kilometer dari Ankara. Dia dicegah masuk ruangan oleh Halit Yetisir, seorang profesor.

Yetisir beralasan mengalangi Duran masuk ruangan karena memakai jilbab. Dia akan menulis laporan ke Fakultas Pendidikan Terbuka untuk masalah tersebut. Padahal, tidak ada aturan berpakaian yang jelas di pusat pendidikan Kayseri.

Aturan kontroversial yang melarang wanita muslim memakai jilbab  dari Pemerintah Turki membuat ketidaknyamanan warga Muslim. Padahal, warga muslim mencapai 97 persen dari populasi. Langkah itu telah memicu protes dari warga Turki.

Pemerintah juga mengeluarkan larangan berjilbab bagi siswa perempuan. Hanya sekitar 200 ribu perempuan belajar di sekolah agama di Turki. Aturan itu telah memaksa sekitar tujuh juta anak perempuan di seluruh wilayah negara untuk tidak mengenakan jilbab di sekolah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement