REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pendiri Partai Keadilan Sejahtera (Partai Keadilan) Yusuf Supendi melaporkan M. Assegaf selaku kuasa hukum mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/2). Assegaf mengaku siap menghadapi jika dilaporkan ke Mabes Polri.
"Saya dipanggil terlapor, (saya) siap menghadapi," kata Assegaf yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).
Assegaf menjelaskan dalam acara diskusi di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, dirinya diberi kesempatan untuk membela kliennya, Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu Yusuf Supendi juga termasuk yang hadir dalam acara tersebut.
Menurutnya, pernyataan Yusuf kerap mengkritik PKS. Ia mengaku pernah dibisiki kalau dulu Yusuf juga pernah menggugat Luthfi namun gugatan tersebut ditolak.
"Kemudian saya bilang, Pak Yusuf mengkririk PKS itu didasarkan pada tidak suka dan barangkali sakit hati. Itu saja," jelasnya.
Saat ini dirinya berstatus terlapor dalam laporan Yusuf di Bareskrim Mabes Polri. Namun dalam acara itu, dirinya berkapasitas sebagai kuasa hukum Luthfi. Jika dirinya akan dipanggil polisi untuk diperiksa, maka harus memanggil melalui lembaga advokasi profesinya terlebih dahulu yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya menghormati beliau. Saya (sudah) salaman, artinya clear. Saya tidak tahu siapa yang mengompori beliau untuk melaporkan hal itu," ucapnya.