REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014 harus dilandasi alasan hukum yang kuat.
Pendapat itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Senin (11/2). Menurutnya, KPU pasti sudah mempertimbangkan segala kensekuensi dari keputusan tersebut.
"Yang diperlukan adalah reasoning atau alasan hukum di balik itu. Apakah ketegasan KPU diikuti dengan kekuatan analisis hukum," kata Titi saat dihubungi Republika.
KPU, lanjut dia, harus mampu menjelaskan kepada publik alasan di balik keputusan tersebut. Sebab, tidak menutup kemungkinan keputusan itu akan direspon negatif oleh pihak-pihak tertentu.
KPU harus mampu menepis sentimen-sentimen negatif yang pasti akan dimunculkan oleh pihak-pihak yang mencurigai keputusan KPU berpihak pada kepentingan tertentu.
Sedangkan terkait reaksi Bawaslu, Titi menganggap wajar bila Bawaslu mempertanyakan kekonsistenan KPU dalam melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri.
Persoalannya, keputusan Bawaslu tersebut dinilai KPU menggunakan basis dan pertimbangan hukum yang tidak tepat. KPU berada pada ruang teknis bahwa merekalah yang menetapkan peserta pemilu.
"Sehingga menganggap mereka tidak bisa menetapkan PKPI sebagai peserta, karena basis hukum yang digunakan Bawaslu dianggap dibuat secara tidak akuntabel dan tidak profesional," ungkap Titi.