Selasa 12 Feb 2013 12:00 WIB

Lima Isu yang Dihadapi Paus Baru (2 -habis)

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Paus Benediktus XVI
Foto: REUTERS
Paus Benediktus XVI

REPUBLIKA.CO.ID, VATIKAN -- Sejumlah isu utama bakal dihadapi paus baru pengganti Paus Benediktus XVI yang bakal mengundurkan diri pada 28 Februari mendatang sudah menanti.

Kelima isu yang selama ini mengguncang Gereja Vatikan itu bakal menjadi pekerjaan rumah bagi paus baru.

Selain isu kontrasepsi dan kekerasan seksual, paus yang baru juga menghadapi isu homoseksualitas serta pernikahan sesama jenis.

The Guardian menulis Vatikan telah lama mengutuk kekerasan fisik dan verbal yang ditujukan pada gay. Namun, Paus menegaskan dia tidak punya niat untuk memberi ajaran tentang homoseksualitas dan pernikahan gay.

Paus mengatakan sikap modern dalam seksualitas dan gerakan pernikahan sesama jenis merupakan serangan pada struktur sebenarnya dari keluarga. Sebuah keluarga yang dimaksud terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

Selain itu, isu aborsi menyeruak di Vatikan setelah Paus memberi keputusan untuk memberikan posisi tinggi bagi kardinal yang melarang aborsi. Tindakan aborsi dilarang meskipun merupakan korban perkosaan.

Pada 2010, dia menunjuk kardinal Marc Ouellet dari Kanada sebagai kepala Kongregasi Uskup. Posisi ini dianggap sebagai jabatan paling penting ketiga di Vatikan.

Jabatan tersebut bertugas menyusun daftar uskup di amsa mendatang. Di awal 2010, Ouellet mengatakan mengakhiri kehamilan adalah kejahatan moral, bahkan dalam kasus pemerkosaan. Ouellet kini disebut-sebut sebagai pengganti Paus.

Isu terakhir yang harus dihadapi paus baru adalah tentang perempuan. Paus membahas masalah tempat perempuan dalam gereja selama perjalanannya di Roma pada 2007. Ia mengakui perempuan juga memainkan peran aktif dalam misi keagamaan.

Meski demikian, pada April 2012, Paus menyampaikan teguran keras kepada orang yang tidak patuh pada Gereja Katolik Roma. Ia mengatakan pandangan Vatikan tentang pendeta perempuan bersifat definitif. Mereka berpendapat larangan bagi pendeta perempuan merupakan bagian dari aturan ilahi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement