Selasa 12 Feb 2013 14:20 WIB

DPR RI Sahkan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme

Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengesahkan penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU.

"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut Priyo penetapan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU sangatlah penting. Proses pembentukan UU tersebut telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.

"Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," ujar Daradjatun.

Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement