REPUBLIKA.CO.ID,JKARTA--PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan menolak pembayaran fee kurator senilai Rp 146,808 miliar sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.
"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," kata Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusumah, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan Andri, terdapat beberapa alasan kuat menolak penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu, yaitu pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.
Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.