REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq Zainudin Paru menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuan Luthfi Hasan Ishaaq dengan beberapa koleganya di Medan.
Ketika itu, Menteri Pertanian Suswono membant ah jika data dari kementeriannya tidak benar karena sudah berdasarkan kajian lapangan serta sensus dan data yang valid dan sudah teruji berdasarkan akademis.
Sehingga Suswono sempat menolak datanya disebut salah oleh asosiasi daging sapi yang saat itu dipimpin Elizabeth dalam pertemuan tersebut.
Anehnya, ketika itu posisi Luthfi Hasan Ishaaq memang tidak terkait sama sekali dengan masalah daging karena dia duduk di komisi I.
Zainudin menjelaskan, inisiatif ini karena isu adanya peredaran daging sapi dan tikus serta mahalnya harga daging sapi. Oleh karena itu, LHI mencari second opinion apakah data dari Kementan itu benar atau tidak.
"Ternyata ada data yang dibawa ibu Elizabeth dan Menteri Pertanian mengatakan bahwa data itu berbeda," jelasnya.
Dia mengaku, Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat hadir dalam pertemuan tersebut. Akan tetapi, Elda tidak berperan meski hadir dalam pertemuan itu.
"Jangan kata Abraham Samad dong (kalau Elda berperan dalam pertemuan itu), ini kan menurut klien kita. Dia tidak ada peran apa-apa di situ, hanya mendengarkan saja," kelitnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah mengirimkan surat cegah ke luar negeri terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan seorang saksi yaitu Elda Devianne Adiningrat pada 31 Januari 2013.
Kemudian KPK mencegah tiga orang saksi lagi pada 8 Februari 2013 yaitu Soraya Kusuma Effendi (Komisaris PT Indoguna Utama), Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan Denni P Adiningrat (swasta).
Informasi dari KPK mengungkapkan, terjadinya 'kongkalikong' untuk mengatur kuota daging sapi untuk PT Indoguna Utama terjadi dalam pertemuan di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu juga ada kesepakatan untuk memberikan 'commitment fee' kepada Luthfi Hasan Ishaaq.
Rencananya uang muka dari PT Indoguna Utama ini akan diberikan dalam pertemuan di Medan itu, namun tidak jadi dilaksanakan. Sehingga tim KPK tidak jadi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Informasi penyerahan uang ini kembali didapatkan tim dari KPK akan dilaksanakan di kantor PT Indoguna Utama pada Selasa (29/1) antara dua direktur perusahaan itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada orang dekat sekaligus perantara Luthfi Hasan Ishaaq yaitu Ahmad Fathanah.
OTT Pun dilakukan terhadap Ahmad Fathanah yang sedang bersama seorang wanita muda di Hotel Le Meridien Jakarta dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama.