Selasa 12 Feb 2013 20:59 WIB

'Di Medan, Mentan 'Keukeuh' Soal Data Sapi'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Pertanian Suswono
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq  Zainudin Paru menjelaskan lebih lanjut mengenai pertemuan Luthfi Hasan Ishaaq dengan beberapa koleganya di Medan.

Ketika itu, Menteri Pertanian Suswono membant ah jika data dari kementeriannya tidak benar karena sudah berdasarkan kajian lapangan serta sensus dan data yang valid dan sudah teruji berdasarkan akademis.

Sehingga Suswono sempat menolak datanya disebut salah oleh asosiasi daging sapi yang saat itu dipimpin Elizabeth dalam pertemuan tersebut.

 

Anehnya, ketika itu posisi Luthfi Hasan Ishaaq memang tidak terkait sama sekali dengan masalah daging karena dia duduk di komisi I.

Zainudin menjelaskan, inisiatif ini karena isu adanya peredaran daging sapi dan tikus serta mahalnya harga daging sapi. Oleh karena itu, LHI mencari second opinion apakah data dari Kementan itu benar atau tidak.

"Ternyata ada data yang dibawa ibu Elizabeth dan Menteri Pertanian mengatakan bahwa data itu berbeda," jelasnya.

Dia mengaku, Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat  hadir dalam pertemuan tersebut. Akan tetapi, Elda tidak berperan meski hadir dalam pertemuan itu.

"Jangan kata Abraham Samad dong (kalau Elda berperan dalam pertemuan itu), ini kan menurut klien kita. Dia tidak ada peran apa-apa di situ, hanya mendengarkan saja," kelitnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah mengirimkan surat cegah ke luar negeri terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan seorang saksi yaitu Elda Devianne Adiningrat pada 31 Januari 2013.

Kemudian KPK mencegah tiga orang saksi lagi pada 8 Februari 2013 yaitu Soraya Kusuma Effendi (Komisaris PT Indoguna Utama), Maria Elizabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) dan Denni P Adiningrat (swasta).

Informasi  dari KPK mengungkapkan, terjadinya 'kongkalikong' untuk mengatur kuota daging sapi untuk PT Indoguna Utama terjadi dalam pertemuan di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan itu juga ada kesepakatan untuk memberikan 'commitment fee' kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Rencananya uang muka dari PT Indoguna Utama ini akan diberikan dalam pertemuan di Medan itu, namun tidak jadi dilaksanakan. Sehingga tim KPK tidak jadi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Informasi penyerahan uang ini kembali didapatkan tim dari KPK akan dilaksanakan di kantor PT Indoguna Utama pada Selasa (29/1) antara dua direktur perusahaan itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kepada orang dekat sekaligus perantara Luthfi Hasan Ishaaq yaitu Ahmad Fathanah.

OTT Pun dilakukan terhadap Ahmad Fathanah yang sedang bersama seorang wanita muda di Hotel Le Meridien Jakarta dengan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement